|
|
 |
|
Pasar Faktor Produksi SDM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. |
Pasar Faktor Produksi Sumber Daya Manusia |
|
Faktor produksi sumber daya manusia tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dengan faktor produksi lainnya. Tenaga kerja yang dihasilkan oleh sumber daya manusia merupakan faktor produksi primer. Di antara sifat khusus dari faktor produksi ini adalah karena faktor produksi ini terikat pada manusia.
Pengertian pasar faktor produksi sumber daya manusia/tenaga kerja adalah jumlah permintaan dan penawaran terhadap tenaga kerja yang diperlukan untuk kepentingan kegiatan produksi.
Dengan demikian dalam pasar tenaga kerja tergantung dari luas dan sempitnya kegiatan produksi. Sehingga pemakaian faktor produksi tenaga kerja akan ditentukan oleh tuntutan dunia usaha atau lapangan produksi. Menyangkut masalah kualifikasi ketenagakerjaan dapat dilihat dari beberapa segi di antaranya: |
|
1) |
Tenaga Kerja menurut Jenis Kelamin
Terbagai atas tenaga kerja wanita dan tenaga kerja pria. Pengelompokan tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin ini pada dasarnya agar kualitas produksi bisa terjamin karena adanya kesesuaian antara tenaga dengan jenis pekerjaannya. |
2) |
Tenaga Kerja menurut Kualitasnya
Yang terbagi atas:
a) |
Tenaga kerja terdidik/ahli yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitektur dan sebagainya. |
b) |
Tenaga kerja terampil/terlatih yaitu tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti monitor, tukang las. |
c) |
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil yaitu tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik seperti Kuli Panggul, Tukang Gali, Tukang Becak. |
|
3) |
Berdasarkan Lapangan Pekerjaan
a) |
Tenaga kerja profesional adalah tenaga kerja yang umumnya mempunyai pendidikan tinggi yang menguasai suatu bidang Ilmu Pengetahuan Khusus, seperti arsitektur, dokter. |
b) |
Tenaga kerja terampil (terlatih) tenaga yang memiliki keterampilan khusus dalam bidang tertentu yang diperoleh dari pendidikan seperti pendidikan menengah plus sampai setara Diploma 3, seperti tenaga pembukuan. |
c) |
Tenaga kerja biasa adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan keterampilan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, seperti tukang gali sumur. |
|
|
|
Dari pengklasifikasian tersebut di atas coba Anda buat suatu perhitungan di tempat tinggal Anda, mana tenaga kerja yang paling banyak. |
|
Setelah Anda memahami tentang klasifikasi tenaga kerja, selanjutnya kita akan membahas mengenai upah tenaga kerja dan teori-teori upah tenaga kerja. |
|
1) |
Upah Tenaga Kerja
Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada:
a) Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
b) Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja
(UMR).
c) Produktivitas marginal tenaga kerja.
d) Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.
e) Perbedaan jenis pekerjaan.
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
|
|
a) |
Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja. |
b) |
Upah Riil , adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut. |
|
|
|
2) |
Teori Upah Tenaga Kerja
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga uapah tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja. |
|
a) |
Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo
Teori ini menerangkan:
- |
Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya. |
- |
Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah di sekitar upah menurut kodrat. |
Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja. |
b) |
Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah kodrat menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah “Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja. |
c) |
Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.
Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun, karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja. |
d) |
Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”.
Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. |
|
|
|
Bagaimana? Apakah Anda telah memahami teori upah dengan baik? Untuk meningkatkan pemahaman buatlah kegiatan diskusi kecil dengan teman atau Guru Bina tentang upah tenaga kerja dan hubungkan dengan teori di atas, ada kecenderungan ke arah teori yang mana dan buatlah kesimpulan. |
|
3) |
Cara Pemberian Upah
|
|
a) |
Upah menurut waktu, adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan. Dalam hal ini perhitungan waktu bisa jam, hari atau bulan.
Cara pemberian upah ini keuntungannya secara pasti pekerja dapat menghitung besar upah yang diterima, sedang kekurangannya adalah kurang mendorong pekerja untuk meningkatkan prestasi kerja.
Contoh: |
Seorang kuli bangunan bekerja selama satu minggu. Jika satu hari Rp. 20.000,00, maka upah yang akan diterima: Rp. 20.000,00 x 7 hari = Rp. 140.000,00. |
|
b) |
Upah menurut hasil atau upah satuan/potongan
Dalam cara pembayaran upah ini, besar upah akan ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu.
Keuntungan dari cara pembayaran upah ini pekerja akan berusaha bekerja segiat-giatnya mengejar penghasilan yang besar sehingga perusahaan produktif. Sedang kekurangannya hasil pekerjaan kurang baik dan kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan bekerja.
Contoh: |
Seorang pemetik daun teh dalam satu hari berhasil memetik daun teh sebanyak 20 kg. Jika perkilo akan dibayar Rp. 2.500,00 maka pemetik daun teh tersebut akan menerima upah sebesar: 20 kg x Rp. 2.500,00 = Rp. 50.000,00. |
|
c) |
Upah Borongan, yaitu cara pembayaran upah yang akan dibayarkan kepada pekerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan yang memberikan pekerjaan pada saat pekerjaan belum dimulai. Perhitungan upah borongan sering digunakan untuk pekerjaan yang sulit dihitung dengan satuan, seperti membangun rumah atau jalan raya.
|
d) |
Cara Pembayaran dengan Sistem Bonus
Pembayaran upah dengan sistem bonus adalah upah tambahan yang diterima oleh para pekerja di samping upah tetap, untuk merangsang pekerja supaya lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Besar bonus akan tergantung dari keuntungan yang diterima perusahaan.
Contoh: |
Seorang salesman suatu perusahaan memperoleh gaji Rp. 250.000,00 per bulan dan akan menerima tambahan/bonus dari hasil penjualan sebesar 20%. Jika penjualan Rp. 2.000.000,00 maka upah yang diterima: Rp. 250.000,00 + (20% x Rp. 2.000.000,00) = Rp. 600.000,00. |
|
e) |
Sistem Mitra Usaha
Pada sistem mitra usaha para pekerja selain mendapat upah tetap, mereka juga secara bersama-sama melalui organisasi pekerjaannya mendapatkan bonus dari perusahaan dalam bentuk saham.
Dengan keadaan tersebut berarti pekerja merupakan mitra usaha perusahaan.
Contoh: |
Setiap pegawai diberikan sejumlah saham perusahaan yang akan
diterima berdasarkan prestasinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Today, there have been 40 visitors (94 hits) on this page! |