ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Masalah Kewarganegaraan

Masalah Kewarganegaraan
- Apatride
- Bipatride

Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian

  1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
    Contohnya :
    Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).

  2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
    Contohnya :
    Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RRC).

    Dari uraian di atas apakah Anda mengerti? Jika sudah memahami cobalah sekarang Anda tulis jawaban pertanyaan ini.
    1. Apakah Anda merasa rugi bila negara Anda menganut Ius Soli? Ya atau Tidak ... alasannya ....
    2. Apakah Anda merasa beruntung bila negara Anda menganut asas Ius Sanguinus? Ya atau Tidak .... Alasannya ....
    Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, Anda dapat mendiskusikannya dengan teman Anda.


  3. Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
    Contohnya :
    Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

  4. Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
    Contohnya :
    Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.

    Contoh di atas apakah Anda merasa rugi atau tidak jika Anda menjadi contoh di atas (tidak mempunyai warga negara) ya atau tidak beri alasannya .... Jawaban Anda dapat didiskusikan dengan teman Anda atau mintalah penjelasan dari Guru Bina Anda.

Gb. 3. Kantor Imingasi.

 
 
   
Today, there have been 17 visitors (31 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free