Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
Sebelum diuraikan tentang UU no 62 tahun 1958, perhatikan bagan di bawah ini:

UU No. 62 tahun 1958 menetapkan tentang warga negara RI sebagai berikut:
-
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara RI.
-
Orang yang pada waktu lahir mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang warga negara Indonesia hubungan hukum orang itu belum berusia 18 tahun atau sebelum ia kawin.
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia warga negara RI.
-
Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI apabila ia pada waktu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
-
Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara RI jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
- Seorang anak yang ditemukan di wilayah RI selama tidak diketahui orangtuanya.
-
Orang yang lahir di wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.
-
Orang yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya itu.
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU ini.
Selanjutnya menurut UU No. 62 tahun 1958 orang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena hal berikut:
-
Karena kelahiran → orang itu mempunyai kewarganegaraan sama seperti orang tuanya yang warga negara Indonesia.
-
Pengangkatan → anak balita dari orang asing diangkat oleh orang Indonesia yang disahkan oleh pengadilan setempat.
-
Permohonan → anak yang lahir di luar perkawinan atau tinggal bersama ibunya karena bapaknya (orang asing) menceraikan ibunya maka setelah usia 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri setempat.
-
Naturalisasi (Pewarganegaraan)
Orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
-
Perkawinan → seorang wanita asing yang kawin dengan laki-laki Indonesia dan menetap di Indonesia ia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia