ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia

Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia

Sebelum diuraikan tentang UU no 62 tahun 1958, perhatikan bagan di bawah ini:

UU No. 62 tahun 1958 menetapkan tentang warga negara RI sebagai berikut:

  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara RI.
  2. Orang yang pada waktu lahir mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang warga negara Indonesia hubungan hukum orang itu belum berusia 18 tahun atau sebelum ia kawin.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI apabila ia pada waktu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara RI jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
  7. Seorang anak yang ditemukan di wilayah RI selama tidak diketahui orangtuanya.
  8. Orang yang lahir di wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya itu.
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU ini.

Selanjutnya menurut UU No. 62 tahun 1958 orang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena hal berikut:

  1. Karena kelahiran orang itu mempunyai kewarganegaraan sama seperti orang tuanya yang warga negara Indonesia.
  2. Pengangkatan anak balita dari orang asing diangkat oleh orang Indonesia yang disahkan oleh pengadilan setempat.
  3. Permohonan anak yang lahir di luar perkawinan atau tinggal bersama ibunya karena bapaknya (orang asing) menceraikan ibunya maka setelah usia 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri setempat.
  4. Naturalisasi (Pewarganegaraan)
    Orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  5. Perkawinan seorang wanita asing yang kawin dengan laki-laki Indonesia dan menetap di Indonesia ia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia
 
   
Today, there have been 13 visitors (17 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free