|
|
 |
|
Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
Setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti yang terdapat pada UUD 1945.
- Tugas, kewajiban dan kewenangan WNI dan WNA.
- Setiap warga negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga kewajiban.
- Di dalam hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan dalam hubungannya dengan negara kita wajib taat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Setelah menjalankan kewajibannya atau hak-haknya kepada negara. Negara menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
- Tugas, kewajiban dan kewenangan pemerintahan RI.
Secara umum tugas, kewajiban dan kewenangan negara dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif.
- Tugas Esensial adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negeri serta melindungi hak milik setiap orang.
Tugas keluar adalah mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas Fakultatif adalah tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk menunjang kesejahteraan umum, baik modal, intelektual, sosial maupun ekonomis.
Adapun yang merupakan wewenang pemerintah itu antara lain:
- Membuat dan mencabut undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya guna melaksanakan tugas negara. Contoh UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan.
- Menindak dan mengadili pelanggar undang-undang.
- Menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan dan RAPBN dan wewenang lainnya.
|
|
|
|
|
|
Today, there have been 32 visitors (49 hits) on this page! |