ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara

Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara

Setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti yang terdapat pada UUD 1945.

  1. Tugas, kewajiban dan kewenangan WNI dan WNA.
    1. Setiap warga negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga kewajiban.
    2. Di dalam hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan dalam hubungannya dengan negara kita wajib taat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
    3. Setelah menjalankan kewajibannya atau hak-haknya kepada negara. Negara menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  2. Tugas, kewajiban dan kewenangan pemerintahan RI.
    Secara umum tugas, kewajiban dan kewenangan negara dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu tugas esensial dan tugas fakultatif.
    1. Tugas Esensial adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negeri serta melindungi hak milik setiap orang.
      Tugas keluar adalah mempertahankan kemerdekaan.
    2. Tugas Fakultatif adalah tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk menunjang kesejahteraan umum, baik modal, intelektual, sosial maupun ekonomis.

Adapun yang merupakan wewenang pemerintah itu antara lain:

  1. Membuat dan mencabut undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya guna melaksanakan tugas negara. Contoh UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan.
  2. Menindak dan mengadili pelanggar undang-undang.
  3. Menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan dan RAPBN dan wewenang lainnya.
 
 
   
Today, there have been 32 visitors (49 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free