Marilah kita kembali membahas tentang materi pengertian warga negara. Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah orang yang menetap di wilayah negara, warga negara adalah orangorang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
Pemerintahan ada dua pengertian.
Pemerintahan negara dalam arti sempit adalah terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet (Dewan Menteri). Pemerintahan negara dalam arti luas adalah gabungan alat-alat kelengkapan negara baik legislatif (DPR), eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (MA). Apakah Anda mengerti? Nah perhatikan dan coba Anda tulis. Siapakah presiden kita .... Sebutkan perangkat pemerintah di daerah Anda!
Seandainya Anda tidak dapat menjawab, cobalah Anda tanyakan kepada Guru Bina Anda atau diskusikan dengan teman-teman di sekolah Anda.