ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Pengertian Warga negara
  Pengertian Warga Negara

Marilah kita kembali membahas tentang materi pengertian warga negara. Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.

Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.

    Penduduk adalah orang yang menetap di wilayah negara, warga negara adalah orangorang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.

Pemerintahan ada dua pengertian.
Pemerintahan negara dalam arti sempit adalah terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet (Dewan Menteri). Pemerintahan negara dalam arti luas adalah gabungan alat-alat kelengkapan negara baik legislatif (DPR), eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (MA). Apakah Anda mengerti? Nah perhatikan dan coba Anda tulis. Siapakah presiden kita .... Sebutkan perangkat pemerintah di daerah Anda!
Seandainya Anda tidak dapat menjawab, cobalah Anda tanyakan kepada Guru Bina Anda atau diskusikan dengan teman-teman di sekolah Anda.

 
 
   
Today, there have been 15 visitors (26 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free