ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan

Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan

Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu.

Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa:
Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.

Ini berarti di negara kita tidak dibenarkan ada istilah “Orang yang kebal terhadap hukum”. Contoh: Anda membawa kendaraan bermotor di jalan yang terlarang, maka Anda diadili karena melakukan pelanggaran. Kalau yang melanggar itu seorang TNI misalnya, ia pun harus diadili.

UUD 1945 tidak mengenal perbedaan antara warga negara biasa, anggota pegawai negeri, pejabat dan lain-lain, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Di bawah ini diuraikan tentang tugas, kewenangan dan kewajiban warga negara, dan pemerintah RI.

Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Warga Negara Indonesia:

  1. menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
  2. membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
  3. membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri;
  4. menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;
  5. mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;
  6. melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;
  7. kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;
  8. hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
  9. hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;
  10. hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
  11. hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;
  12. hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.

Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Negara RI:

  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  4. mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;
  5. memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;
  6. menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;
  7. menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
  8. membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.

Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:

  1. melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;
  2. berani membela kebenaran dan keadilan;
  3. memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;
  4. menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;
  5. tidak semena-mena terhadap bawahan;
  6. menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;
  7. mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;
  8. memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;
  9. menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;
  10. mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;
  11. tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.
 
 
   
Today, there have been 34 visitors (51 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free