ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Pelaksanaan HAM
Pelaksanaan Hak Azasi Manusia

Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita catat sebagai berikut:

  1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris. Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
  4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
  5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
    1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
    2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
    4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
    “Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.

 

HAM dalam UUD 1945

Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD 1945.

Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
  2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal 27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
  3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat atau pikiran.
  4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk suatu agama.
  5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela negara.
  6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran. Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
  7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta orangtua asuh.

 

Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.

Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:

  1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
  2. Tentang Piagam hak azasi manusia.

Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak keadilan.
  5. Hak kemerdekaan.
  6. Hak atas kebebasan informasi.
  7. Hak keamanan.
  8. Hak kesejahteraan.
  9. Perlindungan dan pemajuan.

Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman.
  7. Hak atas kesejahteraan.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita.
  10. Hak anak.

Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut:

  1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
 
   
Today, there have been 11 visitors (18 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free