Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
- Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
- Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain:
- Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak keadilan.
- Hak kemerdekaan.
- Hak atas kebebasan informasi.
- Hak keamanan.
- Hak kesejahteraan.
- Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
- Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak memperoleh keadilan.
- Hak atas kebebasan pribadi.
- Hak atas rasa aman.
- Hak atas kesejahteraan.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Hak wanita.
- Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut:
- Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.