ayobelajarayo
 
  Home
  Contact
  Polls
  Long in
  SISTEM PENCERNAAN
  TATA SURYA PLANET DAN ISINYA
  Porifera
  Coelentarata
  Platyhelminthes 1
  Nemathelminthes
  Annelida
  Gerak Lurus Beraturan (GLB)
  Persamaan Fungsi KUADRAT
  Struktur Pasar Secara Umum
  Pasar Faktor Produksi Kewirausahaan
  Pasar Uang
  Pasar MOdal
  Pasar Tenaga kerja
  Pasar Komoditi
  Bentuk Muka Bumi
  Bentuk bentuk muka bumi di daratan
  Bentuk MUKA Bumi DI laut
  Vulkanisme
  Gejala Pasca Vulkanisme
  Manfaat Vulkanisme
  Permasalahan Vulkanisme
  Pelapukan Mekanis dan Biologis dan Kimiawi
  Erosi
  Sedimentasi
  Pengaruh bentuk muka bumi
  Sebaran Bentuk Muka Bumi dan Potensinya
  Arti Prinsip Persamaan Derajat
  Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
  Pelaksanaan HAM
  Macam-macam Ham
  Pengertian Warga negara
  Tugas, Kewajiban dan Kewenangan WNI, WNA dan Pemerintah Negara
  Masalah Kewarganegaraan
  Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
  Sikap WNI, WNA dan Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan
  Masyarakat Prasejarah
  Sumber-sumber Prasejarah dan Sejarah
  Ilmu bantu prasejarah
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Geologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Arkeologi
  Pembabakan Zaman Prasejarah berdasarkan Ciri-ciri Kehidupan masyarakat
  Jenis-jenis Manusia purba di Indonesia
  Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
  Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Macam-macam Ham
Macam-macam Hak Azasi Manusia

Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.

Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai berikut.

  1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama dan kebebasan bergerak.
  2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
  5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara berkewajiban melindunginya.

Gb. 2. Suasana orang sedang berdiskusi.

 
 
   
Today, there have been 12 visitors (21 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free