5. Campur Tangan Pemerintah dalam Pembentukan Harga
Dalam kegiatan ekonomi suatu negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya seperti yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Secara umum dalam kegiatan penentuan harga di Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme permintaan dan penawaran, akan tetapi pada situasi dan kondisi tertentu terkadang pemerintah melakukan campur tangan dalam pengendalian harga.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen/masyarakat dan produsen agar tidak merasa dirugikan.
Adapun bentuk campur tangan dalam pengendalian harga dilakukan dengan cara:
a. |
Secara langsung, artinya pemerintah menentukan atau mengubah terhadap harga-harga tarif secara langsung atau dalam bentuk kebijakan pemerintah. Cara yang dilakukan di antaranya dengan cara sebagai berikut:
|
|
1) |
Menetapkan tarif seperti listrik, air minum, BBM. |
2) |
Menetapkan harga minimum dan harga maksimum |
|
|
-
|
Harga minimum atau harga dasar yang bertujuan untuk melindungi produsen agar tidak rugi, seperti harga dasar gabah. |
-
|
Harga maksimum atau harga patokan yang bertujuan untuk melindungi konsumen supaya harga tetap terjangkau masyarakat. Hal ini bisa kita ambil contoh harga patokan semen. |
|
|
3) |
Operasi pasar artinya melakukan penambahan penawaran langsung terhadap produk yang tidak stabil, contoh harga beras terganggu maka pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk melakukan droping beras ke pasar-pasar. |
|
b. |
Secara tidak langsung, artinya mengubah hubungan permintaan dan penawaran. Perubahan penawaran dilakukan melalui perubahan-perubahan produksi dan import. Dengan mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran akan menjamin stabilitas harga dan mencegah inflasi. Cara yang dilakukan pemerintah diwujudkan
dalam bentuk kebijakan di antaranya: |
|
1) |
Kebijakan Produksi yang bertujuan mengendalikan jumlah produk yang ditawarkan. Apabila produk dalam negeri tidak mencukupi, maka pemerintah akan mendatangkan barang/produk dari negara lain yang disebut impor. |
2) |
Kebijakan Moneter yang bertujuan mengendalikan jumlah peredaran uang. Karena kalau jumlah uang melebihi kebutuhan, maka akan berpengaruh terhadap perubahan harga. |
3) |
Kebijakan Subsidi
Subsidi pada hakekatnya merupakan bantuan pemerintah kepada pengusaha baik berupa modal maupun peralatan. Diharapkan dengan pemberian subsidi setiap produsen dalam penentuan harga akan lebih bersaing dan terjangkau oleh masyarakat. |
|
Untuk lebih memahami perkembangan berbagai kebijakan pemerintah, coba Anda mencari artikel yang ada di koran dan majalah dan simak berita di TV atau radio yang sering disampaikan oleh pemerintah.
Untuk lebih memahami pembahasan campur tangan pemerintah dalam pembentukan harga, cobalah kerjakan latihan di bawah ini!
|
|
Berilah tanda cek list ( ) pada kolom yang masih kosong! |
No. |
Cara Pengendalian Harga |
Secara langsung
|
Secara Tidak langsung
|
1. |
Kebijakan moneter. |
........
|
........
|
2. |
Menentukan harga maksimum. |
........
|
........
|
3. |
Pemberian subsidi. |
........
|
........
|
4. |
Operasi pasar. |
........
|
........
|
5. |
Kebijakan pajak. |
........
|
........
|
6. |
Menentukan harga minimum. |
........
|
........
|
7. |
Kebijakan produksi. |
........
|
........
|
8. |
Menetapkan tarif/harga |
........
|
........
|
Setelah Anda menyelesaikan soal latihan di atas Anda bisa mencocokkan jawabannya dengan jawaban di bawah ini. Apakah jawaban Anda benar semua atau masih ada yang salah? Jika jawaban Anda benar semua, selamat dan jika masih ada yang salah, silahkan untuk mempelajari kembali dengan lebih baik lagi.
|
Kolom yang diberikan tanda cek list ( ) |
|
1. Secara tidak Langsung |
2. Secara Langsung |
3. Secara tidak Langsung |
4. Secara Langsung |
|
5. Secara tidak Langsung |
6. Secara Langsung |
7. Secara tidak Langsung |
8. Secara Langsung |
|
|
Dengan selesainya Anda mengerjakan latihan di atas, berarti Anda telah menyelesaikan seluruh pembahasan yang terdapat dalam kegiatan belajar 1. Oleh sebab itu selamat atas keberhasilan Anda dan semoga Anda dapat memahami semua materi dengan sebaik-baiknya. Sebelum Anda melanjutkan ke kegiatan 2, maka terlebih dahulu kerjakanlah tugas berikut ini dengan teliti dan sungguh-sungguh.